Halopedeka.com- Tudingan dari berbagai pihak diarahkan kepada Jaksa Penuntut Umum karena dianggap tidak mengindahkan peran Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator (JC).
Karena Richard Eliezer dituntut hukuman penjara selama 12 tahun yang dianggap memberatkan atau lebih berat dibandingkan Putri Candrawathi yang hanya dituntut 8 tahun penjara.
Namun dijawab oleh Kejaksaan Agung, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana bahwa Richard Eliezer merupakan pelaku atau terdakwa yang secara langsung menghilangkan nyawa orang lain.
Baca Juga: Ini Alasan Febri Diansyah Bela Putri Candrawathi Bikin Masyarakat Berdecak
Ketut Sumedana Dia menambahkan bahwa tuntutan terhadap Eliezer lebih rendah ketimbang tuntutan terhadap Ferdy Sambo meskipun Eliezer memiliki peran eksekusi Brigadir J.
Tuntutan 12 tahun tersebut menurut Ketut Sumedana didasarkan pada fakta Bharada E adalah eksekutor utama dalam pembunuhan Brigadir
“Penilaian tuntutan tersebut bukan hanya dari mens rea dari para terdakwa, melainkan juga dari kesamaan niat dan perbedaan peran,” kata Ketut (21/1/2023).
Baca Juga: Menpan RB-DPR RI Bicarakan Solusi Ke Depan Tenaga Honorer 2023. Simak Pembahasannya.
Ketut Sumedana mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum sudah mempertimbangkan fakta di persidangan yang menyebut Richard Eliezer merupakan seorang bawahan yang taat kepada atasan.
Artikel Terkait
Hakim Heran Kepada Ferdy Sambo, Kok Polisinya Polisi Melanggar Hukum
Ferdi Diansyah Diharapkan Mundur Jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo. Ini Komentarnya
Kok Ferdy Sambo Gugat Presiden RI dan Kapolri Ke PTUN Jakarta, Drama Apa Lagi?
KY dan PN Jaksel Masih Belum Bisa Pastikan Keaslian Rekaman Video Hakim Yang Mengadili Ferdy Sambo?
Trisha Eungelica Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ikut Jejak Ibunya dan Buka Jasa Privat Online