halopedeka.com - Pihak Komisi Yudisial yakin majelis hakim yang menangani perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat tetap memegang otoritas dan belum terganggu dengan isu gerakan bawah tanah.
Miko Ginting selaku Juru Bicara (Jubir) Komisi Yudisial menjelaskan hal itu dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (25/1/2023) malam
Miko mengatakan, jika kabar tentang adanya gerakan bawah tanah untuk memengaruhi hakim dalam menjatuhkan vonis pada Ferdy Sambo tersebut disampaikan oleh Menkopolhukam Mahfud MD, tentu memiliki dasar dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Pertama, kalau itu datang dari seorang Menkopolhukam dan Ketua Kompolnas ya, itu punya dasar dan bisa dipertanggungjawabkan,” tuturnya.
Menurutnya, pernyataan Mahfud tersebut memberikan dua arah. Di satu sisi ingin Ferdy Sambo diberikan hukuman, tapi di sisi lain juga ada pihak tertentu yang mau memperingan hukuman kepada mantan Kadispropam tersebut.
Baca: Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup
Dilansir Kompas TV, Miko menjelaskan, jika kedua upaya itu keluar dari konteks yang normal, tentu akan mengganggu independensi hakim.
“Ini yang perlu mungkin juga ditegaskan bahwa kedua hal itu, ketika keluar dari konteks yang normal, itu akan mengganggu independensi hakim.”
Namun, lanjut Miko, jika melihat dari proses persidangan yang berjalan sampai saat ini, majelis hakim masih memegang otoritas.
“Kalau kita lihat indikasi-indikasi di persidangan, hakim masih tetap memegang otoritas, masih terlihat hakim melaksanakan persidangan secara berimbang,” tuturnya.
Bahkan, menurut Miko, majelis hakim pun memberikan kesempatan pada kedua belah pihak secara adil.
“Jadi kalau dari indikasi itu, saya kira gerakan-gerakan yang disebut oleh Pak Mahfud sebagai gerakan bawah tanah itu belum mengganggu hakim. Itu yang pertama.”
Kedua, kata Miko, jika melihat dari awal perkara ini, memang erat kaitan atau kebersinggungannya dengan terganggunya kemandirian peradilan.
“Dari berbagai pihak, apakah yang membangun statement di luar persidangan, atau pihak-pihak yang tidak terlihat dan sebagainya.”
Sebelumnya, Kompas TV memberitakan, Mahfud MD melihat gelagat adanya gerakan untuk memengaruhi vonis pada terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan di kasus pembunuhan Brigadir J.