halopedeka.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Achmad menyatakan menolak rencana kenaikan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) atau biaya haji yang dibebankan Rp69 juta kepada anggota jemaah haji karena akan memberatkan masyarakat.
"Menolak kenaikan biaya haji sebesar itu karena memberatkan calon haji," kata Achmad dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (3/2/2023).
Hal tersebut disampaikannya ketika tengah melakukan kunjungan kerja dan rapat bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI dengan pihak penyelenggara haji di Arab Saudi, Kamis (2/2/2023), untuk mengecek langsung terkait dengan kesiapan dan memastikan estimasi ideal besarnya biaya haji.
"Tadi kami baru saja selesai rapat Panja, rapat di Kedutaan RI di Mekah, yang dihadiri Dirjen PHU (Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah), penyelenggara haji di Mekah, dan maskapai Garuda," ujarnya.
Berdasarkan kemampuan masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah haji, dia berharap Kementerian Agama (Kemenag) RI dapat menurunkan biaya haji sampai di bawah Rp50 juta.
Terlebih, lanjut dia, kemampuan ekonomi kebanyakan anggota jemaah haji Indonesia yang datang dari berbagai latar belakang profesi itu belum mencukupi apabila pemerintah memutuskan kenaikan biaya haji sebesar Rp69 juta.
"Kita tahu 'kan kebanyakan yang naik haji dari para petani, nelayan, pedagang kecil, dan buruh yang mempunyai keinginan melaksanakan kewajiban umat Islam. Akan tetapi, niat suci itu terhalang dengan biaya yang sangat mahal. Sebenarnya ini harus dipikirkan Pemerintah, tanpa harus memberatkan masyarakat," ujarnya.
Menurut dia, nominal biaya haji harus dapat ditekan oleh Pemerintah tanpa mengurangi pelayanan terbaik yang diberikan kepada jemaah haji.
"Tugas Pemerintah 'kan sebenarnya seperti itu membuat kebijakan yang memudahkan masyarakat dan pelayanan yang baik," katanya.
Ia menjelaskan bahwa Panja Komisi VIII DPR RI mengusulkan ke Kemenag RI untuk dapat menurunkan beberapa komponen biaya haji. Misalnya, biaya katering, maskapai penerbangan, akomodasi hotel, dan waktu jemaah haji selama di Mekah.
"Hasil dari Panja tadi, ada lima poin kesepakatan yang kami usulkan menekan biaya," ucapnya.
Artikel Terkait
Tidak Ada Lagi Pembatasan Usia Calon Haji, Kuota Haji Indonesia 2023 Jadi 221.000
PKB: Biaya Haji Seharusnya Tidak Lebih dari Rp 55 Juta
Biaya Haji Diusulkan Naik, Kinerja BPKH Kelola Dana Haji Dipertanyakan