halopedeka.com - Sidang Tragedi Kanjuruhan dilanjutkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (3/2/2023). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menuntut Ketua Panitia pelaksana Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno dengan hukuman 6 tahun 8 bulan penjara.
"Yang menjadi pertimbangan atas tuntutan terkait Tragdei Kanjuruhan, salah satunya kesalahannya atau kealpaan yang menyebabkan 132 orang meninggal, 26 menderita luka berat, 596 menderita luka sedang dan ringan sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pencaharian selama waktu tertentu," kata Ketua Jaksa Penuntut Umum Rahmat Hary Basuki, sebagaimana dilaporkan wartawan Roni Fauzan untuk BBC News Indonesia.
Jaksa menilai Abdul Haris dan Suko Sutrisno terbukti melanggar pasal 359, pasal 360 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di mana kesalahan atau kealpaannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain serta menyebabkan orang lain mengalami luka berat dalam Tragedi Kanjuruhan tersebut.
Selain itu, jaksa menilai kesalahan terdakwa telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, serta memicu stigma negatif terhadap persepakbolaan Indonesia.
Menanggapi tuntutan jaksa, Haris dan Suko masing-masing mengajukan nota pembelaan yang akan dibacakan dalam persidangan pada Jumat (10/2/2023) pekan depan.
Presiden Joko Widodo merespons Tragedi Kanjuruhan yang terjadi setelah pertandingan Arema FC vs Persebaya pada 1 Oktober 2022 ini dengan membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF).
Persidangan Tragedi Kanjuruhan dimulai pada 16 Januari 2023, namun diprotes oleh koalisi masyarakat sipil karena digelar secara tertutup dan akses publik untuk menyaksikannya juga dibatasi.
Keluarga korban pun mengaku "pesimis mendapatkan keadilan" karena proses persidangan Tragedi Kanjuruhan yang dinilai tidak transparan.
"Seakan-akan kita ditutup-tutupi untuk mendapatkan keadilan," kata Devi Athok kepada media.
Fakta-fakta persidangan
Dilansir BBC Indonesia, dalam persidangan, para saksi membeberkan sejumlah hal terkait Tragedi Kanjuruhan, di antaranya mengenai kelebihan tiket, momen saat kejadian, verifikasi stadion, hingga perekrutan steward.
Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, ketika masih menjaid saksi pernah menyebut pihaknya mencetak 43.000 tiket pertandingan, padahal polisi hanya merekomendasikan 38.000 tiket.
Sisa tiket sempat ditarik oleh polisi, namun belakangan tiket-tiket tersebut dijual kembali setelah mendapat izin dari polisi.
Haris juga membeberkan bahwa pengurangan tiket itu sempat memicu kegaduhan. Dia mengaku dimaki hingga diancam rumahnya akan dibakar oleh Aremania karena mengurangi jumlah tiket.
Artikel Terkait
Polisi Resmi Menahan 6 Tersangka Terkait Tragedi Kanjuruhan