Pembangunan IKN Menggunakan Tiga Prinsip Utama Berikut Ini

- Senin, 6 Februari 2023 | 13:00 WIB
Ilustrasi pembangunan IKN (Foto: Kemen LHK)
Ilustrasi pembangunan IKN (Foto: Kemen LHK)

Halopedeka.com-  Perkembangan pembangunan Ibukota Negara (IKN) Nusantara menurut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, hingga awal Februari 2023 sudah mencapai 14 persen.

Menteri PUPR selanjutnya mengatakan proses pembangunan dengan menggunakan tiga prinsip utama, yakitu: (1) menjamin kualitas, (2) estetika dan (3) keberlanjutan lingkungan.

Pembangunan IKN kini sedang dirancang dan dikerjakan oleh para konsultan dan kontraktor secara simultan.

Setidaknya  ada  31 paket dikerjakan oleh kontraktor, konsultan manajemen konstruksi dan supervisi.

Paket pekerjaan tersebut terdiri dari yang mencakup land development, hunian pekerja, jalan logistik, jalan tol, embung dan drainase, intake air baku, kantor kementerian koordinator, sumbu kebangsaan, kompleks kantor dan istana negara.

Basuki menyatakan bahwa pembangunan IKN mengusung visi "Smart Forest City" yang mengedepankan pembangunan yang selaras dengan kondisi alam.

"Hati-hati, harus seminimal mungkin menebang pohon dan mengupas tebing," ujar Basuki.

Basuki justru menekankan bahwa perlunya memanfaatkan berbagai pohon dan lingkungan alam yang indah untuk memperkuat estetika IKN.

"Justru kita manfaatkan pohon dan tebing yang ada untuk pemandangan lanskap kawasan yang bagus," kata Basuki (5/2/2023).

Dengan kata lain, Basuki mengatakan bahwa pembangunan dilakukan dengan membatasi secara ketat penebangan pohon eksisting yang betul-betul sesuai dengan rencana manfaat jalan dan tapak bangunan.

Aspek-aspek yang perlu diperhatikan dalam pembangunan IKN menurut Basuki, yakni:

1. Aspek elevasi

2. Aspek kontur.

3. Aspek posisi.

Halaman:

Editor: Erlangga Masdiana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Puan Maharani Temui Jokowi, Apa yang Dibahas?

Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:00 WIB

Seperti Ini Roadmap Menuju Visi Indonesia 2045

Jumat, 17 Maret 2023 | 13:00 WIB

Biaya Haji Khusus

Minggu, 12 Maret 2023 | 13:00 WIB
X